Profil PPID

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menuntut Desa Rek Kerrek terus melakukan upaya positif dan transformatif demi tercapainya aturan tersebut, serta berupaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik melalui transparansi informasi publik dan akuntabel untuk memenuhi hak pemohon informasi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pada tahun 2021, Pemerintah Desa Rek Kerrek telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 10 tahun 2021 tentang Penunjukkan dan Pengangkatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Desa Rek Kerrek.

Pelaksana dari tugas pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Desa Rek Kerrek dilakukan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama dan PPID Pembantu di Lingkungan Pemerintah Desa Rek Kerrek. Para PPID Desa Rek Kerrek bertanggungjawab untuk melakukan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Desa Rek Kerrek. Serta melakukan upgrading informasi pada setiap usulan-usalan dari publik terkait data yang diajukan.